| Issue Number : 5460

BI Selaraskan Pengaturan Valuta Asing Syariah dan Konvensional: Bank Syariah Akan Hadapi Ketentuan Baru Terkait Lindung Nilai, Pembiayaan, dan Pelaporan

Dewan Gubernur Bank Indonesia (“BI”) telah menerbitkan Peraturan No. 12 Tahun 2026 tentang Perubahan (“Perubahan”) atas Peraturan Dewan Gubernur BI No. 16 Tahun 2024 tentang Transaksi Pasar Valuta Asing Berdasarkan Prinsip Syariah (“PADG 16/2024”). Secara umum, Perubahan tersebut memperbarui secara signifikan kerangka transaksi valuta asing syariah BI dengan mengganti sejumlah persyaratan dan batasan transaksi melalui rujukan kepada pengaturan BI terkait transaksi pasar valuta asing konvensional, yaitu Peraturan Dewan Gubernur BI No. 11 Tahun 2024, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Dewan Gubernur BI No. 11 Tahun 2026.

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Dewan Gubernur Bank Indonesia (“BI”) telah menerbitkan Peraturan No. 12 Tahun 2026 tentang Perubahan (“Perubahan”) atas Peraturan Dewan Gubernur BI No. 16 Tahun 2024 tentang Transaksi Pasar Valuta Asing Berdasarkan Prinsip Syariah (“PADG 16/2024”). Secara umum, Perubahan tersebut memperbarui secara signifikan kerangka transaksi valuta asing syariah BI dengan mengganti sejumlah persyaratan dan batasan transaksi melalui rujukan kepada pengaturan BI terkait transaksi pasar valuta asing konvensional, yaitu Peraturan Dewan Gubernur BI No. 11 Tahun 2024, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Dewan Gubernur BI No. 11 Tahun 2026.

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info