Dewan Gubernur Bank Indonesia (“BI”) telah menerbitkan Peraturan No. 12 Tahun 2026 tentang Perubahan (“Perubahan”) atas Peraturan Dewan Gubernur BI No. 16 Tahun 2024 tentang Transaksi Pasar Valuta Asing Berdasarkan Prinsip Syariah (“PADG 16/2024”). Secara umum, Perubahan tersebut memperbarui secara signifikan kerangka transaksi valuta asing syariah BI dengan mengganti sejumlah persyaratan dan batasan transaksi melalui rujukan kepada pengaturan BI terkait transaksi pasar valuta asing konvensional, yaitu Peraturan Dewan Gubernur BI No. 11 Tahun 2024, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Dewan Gubernur BI No. 11 Tahun 2026.
......