| Issue Number : 5457

Penguatan Ketahanan Keuangan: Penilaian Risiko Tahunan dan Kerangka Modal Bertingkat Diterapkan bagi Sektor Asuransi dan Reasuransi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini tengah menyelesaikan Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan 2026 (“RPOJK 2026”) mengenai Perhitungan Solvabilitas Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi (secara bersama-sama disebut “Perusahaan”). Apabila kerangka baru ini pada akhirnya diberlakukan, maka ketentuan tersebut akan mencabut Pasal 3, Pasal 4, Pasal 32, dan Pasal 33 Peraturan OJK No. 26 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Aset dan Liabilitas Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi (“POJK 26/2026”).[1]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini tengah menyelesaikan Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan 2026 (“RPOJK 2026”) mengenai Perhitungan Solvabilitas Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi (secara bersama-sama disebut “Perusahaan”). Apabila kerangka baru ini pada akhirnya diberlakukan, maka ketentuan tersebut akan mencabut Pasal 3, Pasal 4, Pasal 32, dan Pasal 33 Peraturan OJK No. 26 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Aset dan Liabilitas Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi (“POJK 26/2026”).[1]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info