| Issue Number : 5453

Ekspor Eksklusif Komoditas Sumber Daya Alam Strategis melalui BUMN Segera Berlaku: Tahap Awal Mencakup Batu Bara, Kelapa Sawit, dan Paduan Besi

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2026 (“PP 24/2026”) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (“SDA”) Strategis (“Komoditas Strategis”).[1] Kerangka regulasi baru ini dikenalkan untuk menjamin ketersediaan pasokan Komoditas Strategis di dalam negeri serta menjaga stabilitas perekonomian nasional, sejalan dengan kewenangan pengendalian ekspor sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 2026.[2]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2026 (“PP 24/2026”) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (“SDA”) Strategis (“Komoditas Strategis”).[1] Kerangka regulasi baru ini dikenalkan untuk menjamin ketersediaan pasokan Komoditas Strategis di dalam negeri serta menjaga stabilitas perekonomian nasional, sejalan dengan kewenangan pengendalian ekspor sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 2026.[2]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info