| Issue Number : 5452

Kewajiban Rekening Penyelesaian Baru bagi Anggota Kliring: KSEI Kenalkan Rekening 084 dalam Upaya Sederhanakan Transaksi Bursa

PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) menerbitkan Peraturan No. I-B (“Peraturan I-B Saat Ini”) tentang Rekening Efek Utama, sebagai Lampiran dari Keputusan Direksi KSEI No. KEP-0030/DIR/KSEI/0526 (“Kep Direksi KSEI 30/2026”). Berlakunya Peraturan I-B Saat Ini dan Kep Direksi KSEI 30/mencabut dan mengganti secara bersamaan atas versi sebelumnya dari Peraturan No. I-B (“Peraturan I-B Sebelumnya”), yang sebelumnya dimuat dalam Lampiran Keputusan Direksi KSEI No. KEP-0014/DIR/KSEI/0224 (“Kep Direksi KSEI 14/2024”).[1]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) menerbitkan Peraturan No. I-B (“Peraturan I-B Saat Ini”) tentang Rekening Efek Utama, sebagai Lampiran dari Keputusan Direksi KSEI No. KEP-0030/DIR/KSEI/0526 (“Kep Direksi KSEI 30/2026”). Berlakunya Peraturan I-B Saat Ini dan Kep Direksi KSEI 30/mencabut dan mengganti secara bersamaan atas versi sebelumnya dari Peraturan No. I-B (“Peraturan I-B Sebelumnya”), yang sebelumnya dimuat dalam Lampiran Keputusan Direksi KSEI No. KEP-0014/DIR/KSEI/0224 (“Kep Direksi KSEI 14/2024”).[1]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info