| Issue Number : 5450

Eksportir Wajib Tempatkan DHE SDA di HIMBARA: Instrumen Penempatan yang Diizinkan Beralih ke Surat Utang dan Surat Berharga Negara

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan No. 2 tahun 2026 tentang Perubahan Kedua (“Amandemen Kedua”) atas Peraturan Pemerintah No. 36 tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (“PP 36/2023”). Kerangka baru ini mewajibkan para eksportir sumber daya alam (“Eksportir”) untuk secara eksklusif menempatkan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (“DHE SDA”) mereka pada bank devisa yang merupakan badan usaha milik negara.[1]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan No. 2 tahun 2026 tentang Perubahan Kedua (“Amandemen Kedua”) atas Peraturan Pemerintah No. 36 tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (“PP 36/2023”). Kerangka baru ini mewajibkan para eksportir sumber daya alam (“Eksportir”) untuk secara eksklusif menempatkan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (“DHE SDA”) mereka pada bank devisa yang merupakan badan usaha milik negara.[1]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info