| Issue Number : 5447

Langkah-Langkah Perlindungan Rupiah Diperketat: Ambang Batas Pembelian Valuta Asing Berbasis Tunai Dipangkas Menjadi US$ 25.000

Pada tahun 2024, Dewan Gubernur Bank Indonesia (“BI”) memperkenalkan Peraturan No. 11 tahun 2024 tentang Transaksi Pasar Valuta Asing, yang kemudian diubah melalui Peraturan Dewan Gubernur BI No. 7 tahun 2026 (secara kolektif disebut sebagai “PADG 11/2024”). Namun, dalam upaya memperkuat nilai tukar rupiah sebagai respons terhadap tekanan global yang sedang berlangsung, Pemerintah Indonesia kini menerbitkan Peraturan No. 11 tahun 2026 tentang Perubahan Kedua (“Perubahan Kedua”) PADG 11/2024.[1]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Pada tahun 2024, Dewan Gubernur Bank Indonesia (“BI”) memperkenalkan Peraturan No. 11 tahun 2024 tentang Transaksi Pasar Valuta Asing, yang kemudian diubah melalui Peraturan Dewan Gubernur BI No. 7 tahun 2026 (secara kolektif disebut sebagai “PADG 11/2024”). Namun, dalam upaya memperkuat nilai tukar rupiah sebagai respons terhadap tekanan global yang sedang berlangsung, Pemerintah Indonesia kini menerbitkan Peraturan No. 11 tahun 2026 tentang Perubahan Kedua (“Perubahan Kedua”) PADG 11/2024.[1]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info