| Issue Number : 5446

BI Perketat Sanksi Administratif bagi Dealer Utama yang Melanggar Kewajiban

Pada 2024, Dewan Gubernur Bank Indonesia (“BI”) memperkenalkan kerangka pengaturan baru untuk diterapkan oleh dealer utama melalui penerbitan Peraturan No. 2 tahun 2024 (“PADG 2/2024”). Pada intinya, PADG 2/2024 memuat berbagai kriteria, persyaratan, dan prosedur yang berlaku bagi bank umum dan bank syariah, serta unit usaha syariah (secara bersama-sama disebut “Bank”) yang ingin ditunjuk sebagai dealer utama di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (“PUVA”) (“Dealer Utama”).[1]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Pada 2024, Dewan Gubernur Bank Indonesia (“BI”) memperkenalkan kerangka pengaturan baru untuk diterapkan oleh dealer utama melalui penerbitan Peraturan No. 2 tahun 2024 (“PADG 2/2024”). Pada intinya, PADG 2/2024 memuat berbagai kriteria, persyaratan, dan prosedur yang berlaku bagi bank umum dan bank syariah, serta unit usaha syariah (secara bersama-sama disebut “Bank”) yang ingin ditunjuk sebagai dealer utama di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (“PUVA”) (“Dealer Utama”).[1]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info