Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) saat ini tengah menyusun Rancangan Peraturan baru (“RPOJK”) tentang Integritas Pelaporan Keuangan Bagi Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (“ITSK”), Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (secara kolektif disebut “IAKD”).
RPOJK ini akan berlaku bagi seluruh Penyelenggara IAKD (“Penyelenggara”) dan secara khusus menitikberatkan tanggung jawab pada Direksi, Dewan Komisaris, Pemegang Saham Pengendali (“PSP”), serta pihak terafiliasi. Melalui kewajiban penerapan pengendalian internal yang kuat serta mekanisme pencegahan kecurangan dan manipulasi, RPOJK ini bertujuan untuk memastikan integritas, akurasi, kelengkapan, dan transparansi Informasi keuangan serta laporan keuangan. Selain itu, kegagalan dalam menjaga integritas pelaporan keuangan dapat mengakibatkan Penyelenggara maupun pihak-pihak terkait dikenai sanksi administratif yang signifikan.
......