Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2026 (“Perubahan”) tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan Di Bidang Pajak Penghasilan (“PPh”) (“PP 55/2022”).[1]
Pada intinya, Perubahan tersebut kini secara tegas mengklasifikasikan pembayaran yang terkait dengan suap dan korupsi sebagai biaya yang tidak dapat dikurangkan, sekaligus memperketat ketentuan penerima fasilitas PPh final 0,5%. Selain itu, Perubahan juga menghapus pembatasan jangka waktu tetap atas rezim PPh final sebagaimana diatur dalam PP 55/2022, serta memperkenalkan periode perpanjangan tertentu yang dapat digunakan oleh wajib pajak orang pribadi pemilik usaha dan koperasi yang memenuhi syarat guna memfasilitasi peralihan menuju rezim pajak penghasilan umum.
......