Pada tahun 2024, Menteri Keuangan Indonesia (“Menteri”) menetapkan Peraturan Menteri Keuangan No. 82 tahun 2024 tentang Tata Cara Pembebasan Cukai (“Permenkeu 82/2024”), yang mengatur prosedur untuk pembebasan bea cukai, yang pada dasarnya menetapkan prosedur kepatuhan untuk mendapatkan dan memanfaatkan pembebasan bea cukai. Permenkeu 82/2024 kini lebih lanjut merinci berbagai kategori barang kena bea cukai (seperti etil alkohol dan produk tembakau) yang dianggap memenuhi syarat untuk mendapatkan pembebasan, menetapkan berbagai batasan pemanfaatan, dan juga mewajibkan pelaku usaha untuk mendapatkan Nomor Pokok Pengguna Pembebasan (“NPPP”) sebelum mereka dapat secara legal menggunakan barang kena cukai yang dibebaskan.[1]
......