Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden No. 26 tahun 2026 tentang Pengadaan Minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak (“BBM”), dan/atau Liquefied Petroleum Gas (“LPG”) untuk Ketahanan Energi Nasional (“Perpres 26/2026”). Perpres 26/2026 kini menjadi kerangka pelaksanaan bagi Undang-Undang No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 tahun 2022 (secara bersama-sama disebut “UU 22/2001”),[1] dalam rangka memastikan ketersediaan pasokan BBM dan LPG dalam negeri.[2]
......