| Issue Number : 5438

BLU Kini Mengambil Peran dalam Impor Minyak Bumi, BBM, dan LPG: Kewajiban Laporan Bulanan Diperkenalkan dan Fleksibilitas Pengadaan yang Lebih Besar bagi BUMN

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden No. 26 tahun 2026 tentang Pengadaan Minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak (“BBM”), dan/atau Liquefied Petroleum Gas (“LPG”) untuk Ketahanan Energi Nasional (“Perpres 26/2026”). Perpres 26/2026 kini menjadi kerangka pelaksanaan bagi Undang-Undang No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 tahun 2022 (secara bersama-sama disebut “UU 22/2001”),[1] dalam rangka memastikan ketersediaan pasokan BBM dan LPG dalam negeri.[2]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden No. 26 tahun 2026 tentang Pengadaan Minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak (“BBM”), dan/atau Liquefied Petroleum Gas (“LPG”) untuk Ketahanan Energi Nasional (“Perpres 26/2026”). Perpres 26/2026 kini menjadi kerangka pelaksanaan bagi Undang-Undang No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 tahun 2022 (secara bersama-sama disebut “UU 22/2001”),[1] dalam rangka memastikan ketersediaan pasokan BBM dan LPG dalam negeri.[2]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info