| Issue Number : 5432

PPSP Akan Hadapi Pengendalian Pembiayaan yang Lebih Ketat: Batas Maksimum Pembiayaan 20% untuk Debitur Tunggal Akan Diperkenalkan

Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) saat ini tengah menyelesaikan penyusunan Rancangan Peraturan (“RPOJK”) tentang Pengawasan Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan (“PPSP”). Apabila RPOJK ini nantinya berlaku, peraturan ini akan menggantikan kerangka pengaturan yang berlaku berdasarkan Peraturan OJK No. 4/POJK.05/2018 tentang PPSP, yang telah diubah dengan Peraturan OJK No. 12/POJK.05/2022 (secara bersama-sama disebut sebagai “POJK 4/2018”).[1]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) saat ini tengah menyelesaikan penyusunan Rancangan Peraturan (“RPOJK”) tentang Pengawasan Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan (“PPSP”). Apabila RPOJK ini nantinya berlaku, peraturan ini akan menggantikan kerangka pengaturan yang berlaku berdasarkan Peraturan OJK No. 4/POJK.05/2018 tentang PPSP, yang telah diubah dengan Peraturan OJK No. 12/POJK.05/2022 (secara bersama-sama disebut sebagai “POJK 4/2018”).[1]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info