| Issue Number : 5431

Sistem Penetapan Harga Tiket Diubah: Ambang Harga Bahan Bakar Baru Wajibkan Penyesuaian Biaya Tambahan Dinamis hingga 100% untuk Penerbangan Dalam Negeri

Menteri Perhubungan (“Menteri”) telah menerbitkan Keputusan Menteri No. KM 1041 Tahun 2026 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) untuk Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri (“Kepmenhub 1041/2026”). Keputusan ini sekaligus mencabut dan menggantikan kerangka sebelumnya, yaitu Keputusan Menteri No. KM 83 Tahun 2026 (“Kepmenhub 83/2026”), yang mengatur hal yang serupa.[1]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Menteri Perhubungan (“Menteri”) telah menerbitkan Keputusan Menteri No. KM 1041 Tahun 2026 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) untuk Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri (“Kepmenhub 1041/2026”). Keputusan ini sekaligus mencabut dan menggantikan kerangka sebelumnya, yaitu Keputusan Menteri No. KM 83 Tahun 2026 (“Kepmenhub 83/2026”), yang mengatur hal yang serupa.[1]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info