Pendahuluan
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (“DPR”) baru-baru ini mengesahkan Rancangan Undang-Undang (“RUU 2023”) tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (“PRT”), yang dengan demikian telah meningkat statusnya menjadi RUU (“RUU”). Peristiwa ini terjadi dalam rapat paripurna yang diselenggarakan pada 21 April 2026,[1] dan kembali menarik perhatian publik secara luas, di tengah latar belakang RUU yang sebelumnya telah lama tercantum dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) selama hampir dua dekade tanpa kepastian pengesahan.[2] RUU ini dianggap sebagai tonggak penting dalam upaya memperkuat pelindungan hukum bagi jutaan PRT yang selama ini bekerja pada sektor rumah tangga informal dan tetap rentan terhadap diskriminasi, eksploitasi, penerapan jam kerja yang berlebihan, serta berbagai bentuk pelecehan dan kekerasan.[3]
......