| Issue Number : 5426

Prosedur Baru Sengketa Likuidasi Bank Diperkenalkan: Pemeriksaan Cepat oleh Hakim Tunggal Kini Berlaku untuk Gugatan di Bawah Rp1 miliar

Mahkamah Agung (“MA”) telah menerbitkan Peraturan No. 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Bank Dalam Likuidasi Dan Pasca Likuidasi Di Pengadilan Niaga (“PerMA 1/2026”). Peraturan baru ini menetapkan berbagai mekanisme prosedural untuk pemeriksaan dan adjudikasi atas sengketa bank dalam likuidasi dan pasca-likuidasi, termasuk sengketa penjaminan simpanan (secara bersama-sama disebut sebagai “Sengketa Terkait Perbankan”), yang kini berada di bawah kewenangan Pengadilan Niaga.[1]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Mahkamah Agung (“MA”) telah menerbitkan Peraturan No. 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Bank Dalam Likuidasi Dan Pasca Likuidasi Di Pengadilan Niaga (“PerMA 1/2026”). Peraturan baru ini menetapkan berbagai mekanisme prosedural untuk pemeriksaan dan adjudikasi atas sengketa bank dalam likuidasi dan pasca-likuidasi, termasuk sengketa penjaminan simpanan (secara bersama-sama disebut sebagai “Sengketa Terkait Perbankan”), yang kini berada di bawah kewenangan Pengadilan Niaga.[1]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info