| Issue Number : 5425

Penyelesaian Mata Uang Lokal Indonesia-Jepang Direvisi: Investasi Portofolio Kini Diizinkan seiring Peningkatan Batas Rekening menjadi Rp1,25 Triliun

Bank Indonesia (“BI”) telah menerbitkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur No. 10 Tahun 2026 tentang Penyelesaian Transaksi Bilateral antara Indonesia dan Jepang Menggunakan Mata Uang Rupiah dan Yen melalui Bank (“Peraturan 10/2026”). Kerangka pengaturan baru ini secara resmi mencabut dan menggantikan Peraturan Anggota Dewan Gubernur BI No. 22/20/PADG/2020 yang memiliki judul yang sama dengan Peraturan 10/2026 dan terakhir kali diubah melalui Peraturan Anggota Dewan Gubernur BI No. 14 Tahun 2024 (secara bersama-sama disebut sebagai “Peraturan 22/2020”).[1]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Bank Indonesia (“BI”) telah menerbitkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur No. 10 Tahun 2026 tentang Penyelesaian Transaksi Bilateral antara Indonesia dan Jepang Menggunakan Mata Uang Rupiah dan Yen melalui Bank (“Peraturan 10/2026”). Kerangka pengaturan baru ini secara resmi mencabut dan menggantikan Peraturan Anggota Dewan Gubernur BI No. 22/20/PADG/2020 yang memiliki judul yang sama dengan Peraturan 10/2026 dan terakhir kali diubah melalui Peraturan Anggota Dewan Gubernur BI No. 14 Tahun 2024 (secara bersama-sama disebut sebagai “Peraturan 22/2020”).[1]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info