Bank Indonesia (“BI”) telah menerbitkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur No. 10 Tahun 2026 tentang Penyelesaian Transaksi Bilateral antara Indonesia dan Jepang Menggunakan Mata Uang Rupiah dan Yen melalui Bank (“Peraturan 10/2026”). Kerangka pengaturan baru ini secara resmi mencabut dan menggantikan Peraturan Anggota Dewan Gubernur BI No. 22/20/PADG/2020 yang memiliki judul yang sama dengan Peraturan 10/2026 dan terakhir kali diubah melalui Peraturan Anggota Dewan Gubernur BI No. 14 Tahun 2024 (secara bersama-sama disebut sebagai “Peraturan 22/2020”).[1]
......