| Issue Number : 5424

BI Merevisi Kebijakan Makroprudensial: Pihak Ketiga yang Melakukan Pelanggaran Kini Dapat Dikenai Sanksi Administratif

Pada tahun 2014, Bank Indonesia (“BI”) menerbitkan Peraturan Bank Indonesia No. 16/11/PBI/2014 tentang Pengaturan dan Pengawasan Makroprudensial (“Peraturan 16/2014”), yang mengatur berbagai aspek kebijakan makroprudensial, termasuk stabilitas sistem keuangan, manajemen risiko, dan mekanisme pengawasan. Perlu dicatat bahwa berbagai kebijakan makroprudensial yang diatur dalam kerangka tersebut telah dibahas dalam edisi Indonesian Legal Brief (“ILB”) sebelumnya yang berjudul “Bank Indonesia Regulates Macro-Prudential Financial System”.

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Pada tahun 2014, Bank Indonesia (“BI”) menerbitkan Peraturan Bank Indonesia No. 16/11/PBI/2014 tentang Pengaturan dan Pengawasan Makroprudensial (“Peraturan 16/2014”), yang mengatur berbagai aspek kebijakan makroprudensial, termasuk stabilitas sistem keuangan, manajemen risiko, dan mekanisme pengawasan. Perlu dicatat bahwa berbagai kebijakan makroprudensial yang diatur dalam kerangka tersebut telah dibahas dalam edisi Indonesian Legal Brief (“ILB”) sebelumnya yang berjudul “Bank Indonesia Regulates Macro-Prudential Financial System”.

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info