Pada tahun 2014, Bank Indonesia (“BI”) menerbitkan Peraturan Bank Indonesia No. 16/11/PBI/2014 tentang Pengaturan dan Pengawasan Makroprudensial (“Peraturan 16/2014”), yang mengatur berbagai aspek kebijakan makroprudensial, termasuk stabilitas sistem keuangan, manajemen risiko, dan mekanisme pengawasan. Perlu dicatat bahwa berbagai kebijakan makroprudensial yang diatur dalam kerangka tersebut telah dibahas dalam edisi Indonesian Legal Brief (“ILB”) sebelumnya yang berjudul “Bank Indonesia Regulates Macro-Prudential Financial System”.
......