| Issue Number : 5422

Penataan Ulang Penempatan Awak Kapal Pekerja Migran: Penerapan Wajib Perjanjian Kerja Laut dan Integrasi Digital Sisko P2MI Diberlakukan

Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Nasional Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (“Menteri”) telah menerbitkan Peraturan Menteri No. 3 Tahun 2026 (“PermenPMI 3/2026”) tentang Standar, Penandatanganan dan Verifikasi Perjanjian Kerja Pekerja Migran Indonesia, yang secara resmi mencabut kerangka pengaturan sebelumnya yaitu Peraturan BP2MI No. 01 Tahun 2020, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BP2MI No. 5 Tahun 2022 (secara bersama-sama disebut “PerBP2MI 1/2020”).[1]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Nasional Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (“Menteri”) telah menerbitkan Peraturan Menteri No. 3 Tahun 2026 (“PermenPMI 3/2026”) tentang Standar, Penandatanganan dan Verifikasi Perjanjian Kerja Pekerja Migran Indonesia, yang secara resmi mencabut kerangka pengaturan sebelumnya yaitu Peraturan BP2MI No. 01 Tahun 2020, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BP2MI No. 5 Tahun 2022 (secara bersama-sama disebut “PerBP2MI 1/2020”).[1]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info