Menteri Kesehatan (“Menteri”) baru-baru ini menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan No. 5 Tahun 2026 tentang Perbekalan Kesehatan (“Permenkes 5/2026”), yang akan menjadi kerangka regulasi terpadu dan komprehensif dalam penyelenggaraan rantai pasok perbekalan kesehatan nasional. Permenkes 5/2026 sekaligus mencabut sebanyak 40 Peraturan Menteri sebelumnya, termasuk antara lain:[1]
- Peraturan Menteri Kesehatan No. 1148/MENKES/PER/VI/2011 tentang Pedagang Besar Farmasi (“PBF”), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Kesehatan No. 30 Tahun 2017 (secara bersama-sama disebut “Permenkes 1148/2011”); dan
- Peraturan Menteri Kesehatan No. 98 Tahun 2015 tentang Pemberian Informasi Harga Eceran Tertinggi Obat (“Permenkes 98/2015””).
......