Saat ini sedang berlangsung penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumberdaya Alam Strategis Melalui Badan Usaha Milik Negara (“RPP”). Diprakarsai oleh Pemerintah Indonesia, RPP ini diharapkan dapat memperkenalkan rezim pengendalian ekspor terpusat yang secara fundamental mengalihkan hak ekspor sumber daya alam tertentu dari entitas swasta ke negara.
Apabila nantinya disahkan, RPP tersebut akan berlaku langsung kepada semua produsen domestik dan eksportir batubara, minyak sawit, dan komoditas tertentu lainnya, yang diharuskan untuk menyalurkan penjualan internasional melalui Badan Usaha Milik Negara yang ditunjuk khusus, yaitu PT Danantara Sumber Daya Indonesia (“PT Danantara”).[1] Pergeseran wewenang ini juga akan membawa kekuatan signifikan bagi PT Danantara karena akan mengumpulkan kekayaan besar dari ekspor komoditas sumber daya alam (“SDA”) strategis. Sebagai latar belakang, nilai ekspor minyak sawit pada tahun 2025, salah satu komoditas SDA strategis, mencapai USD 23 miliar, sedangkan nilai ekspor batubara dan besi masing-masing mencapai USD 30 miliar dan USD 16 miliar pada tahun 2025.[2]
......