| Issue Number : 5417

Perusahaan Pembiayaan Hadapi Pengetatan Ketentuan Buy Now Pay Later: Pemeriksaan Wajib Usia dan Penghasilan Debitur Berlaku Efektif pada Juli 2026

Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) telah menerbitkan Peraturan Dewan Komisioner OJK No. 2 Tahun 2026 (“PADK OJK 2/2026”) tentang Penyelenggaraan Buy Now Pay Later (“BNPL”)[1] bagi Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah (secara bersama-sama disebut “Perusahaan”). PADK OJK 2/2026 ini akan menjadi kerangka pelaksanaan dari Peraturan OJK No. 32 Tahun 2025 (“POJK 32/2025”) dan mengatur secara menyeluruh penyelenggaraan layanan BNPL.[2]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) telah menerbitkan Peraturan Dewan Komisioner OJK No. 2 Tahun 2026 (“PADK OJK 2/2026”) tentang Penyelenggaraan Buy Now Pay Later (“BNPL”)[1] bagi Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah (secara bersama-sama disebut “Perusahaan”). PADK OJK 2/2026 ini akan menjadi kerangka pelaksanaan dari Peraturan OJK No. 32 Tahun 2025 (“POJK 32/2025”) dan mengatur secara menyeluruh penyelenggaraan layanan BNPL.[2]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info