Dalam beberapa tahun terakhir, Indonesia mampu mempertahankan posisi dalam kategori daftar putih Memorandum of Understanding Tokyo (MoU Tokyo), sebuah organisasi internasional yang berfokus pada port state control di Kawasan Asia Pasifik.[1] Dalam upaya mempertahankan posisi ini, Direktur Jenderal Perhubungan Laut (“Dirjen”) telah menerbitkan Keputusan No. KP-DJPL 320 Tahun 2024 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Kapal Berbendera Indonesia Yang Akan Berlayar Ke Luar Negeri Dalam Rangka Peningkatan Pengawasan Pemenuhan Kelaiklautan Kapal (“Kepdishubla 320/2024”), yang berlaku sejak 27 Mei 2024.[2]
......