| Issue Number : 5412

Pemerintah Perkenalkan Strategi untuk Mempertahankan Kapal berbendera Indonesia dalam Posisi Daftar Putih pada MoU Tokyo

Dalam beberapa tahun terakhir, Indonesia mampu mempertahankan posisi dalam kategori daftar putih Memorandum of Understanding Tokyo (MoU Tokyo), sebuah organisasi internasional yang berfokus pada port state control di Kawasan Asia Pasifik.[1] Dalam upaya mempertahankan posisi ini, Direktur Jenderal Perhubungan Laut (“Dirjen”) telah menerbitkan Keputusan No. KP-DJPL 320 Tahun 2024 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Kapal Berbendera Indonesia Yang Akan Berlayar Ke Luar Negeri Dalam Rangka Peningkatan Pengawasan Pemenuhan Kelaiklautan Kapal (“Kepdishubla 320/2024”), yang berlaku sejak 27 Mei 2024.[2]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Dalam beberapa tahun terakhir, Indonesia mampu mempertahankan posisi dalam kategori daftar putih Memorandum of Understanding Tokyo (MoU Tokyo), sebuah organisasi internasional yang berfokus pada port state control di Kawasan Asia Pasifik.[1] Dalam upaya mempertahankan posisi ini, Direktur Jenderal Perhubungan Laut (“Dirjen”) telah menerbitkan Keputusan No. KP-DJPL 320 Tahun 2024 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Kapal Berbendera Indonesia Yang Akan Berlayar Ke Luar Negeri Dalam Rangka Peningkatan Pengawasan Pemenuhan Kelaiklautan Kapal (“Kepdishubla 320/2024”), yang berlaku sejak 27 Mei 2024.[2]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info