Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) memutuskan untuk melakukan pemutakhiran kerangka peraturan mengenai perintah tertulis melalui penerbitan Peraturan OJK No. 31 tahun 2024 (“POJK 31/2024”). Sejak mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2024, POJK 31/2024 mencabut beberapa kerangka OJK yang telah diterbitkan sebelumnya mengenai perintah tertulis, antara lain[1]:
- Peraturan OJK No. 18 tahun 2022 tentang Perintah Tertulis (“POJK 18/2022”);[2]
- Peraturan OJK No. 40/POJK.05/2020 tentang Perintah Tertulis Untuk Penanganan Permasalahan Lembaga Jasa Keuangan Nonbank; dan
- Peraturan OJK No. 18/POJK.03/2020 tentang Perintah Tertulis Untuk Penanganan Permasalahan Bank.
......