| Issue Number : 5409

Compliance Alert: Pelaku Usaha Keuangan Wajib Patuhi Perintah Tertulis OJK atau Dikenakan Sanksi Hingga Rp 1 Triliun

Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) memutuskan untuk melakukan pemutakhiran kerangka peraturan mengenai perintah tertulis melalui penerbitan Peraturan OJK No. 31 tahun 2024 (“POJK 31/2024”). Sejak mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2024, POJK 31/2024 mencabut beberapa kerangka OJK yang telah diterbitkan sebelumnya mengenai perintah tertulis, antara lain[1]:

  1. Peraturan OJK No. 18 tahun 2022 tentang Perintah Tertulis (“POJK 18/2022”);[2]
  2. Peraturan OJK No. 40/POJK.05/2020 tentang Perintah Tertulis Untuk Penanganan Permasalahan Lembaga Jasa Keuangan Nonbank; dan
  3. Peraturan OJK No. 18/POJK.03/2020 tentang Perintah Tertulis Untuk Penanganan Permasalahan Bank.
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) memutuskan untuk melakukan pemutakhiran kerangka peraturan mengenai perintah tertulis melalui penerbitan Peraturan OJK No. 31 tahun 2024 (“POJK 31/2024”). Sejak mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2024, POJK 31/2024 mencabut beberapa kerangka OJK yang telah diterbitkan sebelumnya mengenai perintah tertulis, antara lain[1]:

  1. Peraturan OJK No. 18 tahun 2022 tentang Perintah Tertulis (“POJK 18/2022”);[2]
  2. Peraturan OJK No. 40/POJK.05/2020 tentang Perintah Tertulis Untuk Penanganan Permasalahan Lembaga Jasa Keuangan Nonbank; dan
  3. Peraturan OJK No. 18/POJK.03/2020 tentang Perintah Tertulis Untuk Penanganan Permasalahan Bank.
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info