| Issue Number : 5406

OJK Revitalisasi Produk Investasi Perbankan Syariah: Pemisahan dari Simpanan Diperkenalkan, Nasabah Investor Kini Bertanggung Jawab atas Potensi Kerugian

Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) telah menerbitkan Peraturan No. 4 Tahun 2026 (“POJK 4/2026”) tentang Penyelenggaraan Produk Investasi Perbankan Syariah (“Produk Investasi”). POJK 4/2026 berlaku bagi Bank Umum Syariah (“BUS”), Unit Usaha Syariah (“UUS”) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (“BPRS”) (secara bersama-sama disebut sebagai “Bank Syariah”), serta berbagai jenis lembaga keuangan lainnya yang bertindak sebagai investor (“Investor Institusional”).

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) telah menerbitkan Peraturan No. 4 Tahun 2026 (“POJK 4/2026”) tentang Penyelenggaraan Produk Investasi Perbankan Syariah (“Produk Investasi”). POJK 4/2026 berlaku bagi Bank Umum Syariah (“BUS”), Unit Usaha Syariah (“UUS”) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (“BPRS”) (secara bersama-sama disebut sebagai “Bank Syariah”), serta berbagai jenis lembaga keuangan lainnya yang bertindak sebagai investor (“Investor Institusional”).

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info