| Issue Number : 5399

Klasifikasi Baru dan Ambang Batas Permodalan yang Lebih Tinggi Diperkenalkan bagi Manajer Investasi: Batas Waktu Pemilihan MIKU Ditetapkan Sampai Dengan Oktober 2026

Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 5 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Manajer Investasi (“POJK 5/2026”). Berlakunya POJK 5/2026 mencabut dan menggantikan kerangka peraturan berikut:[1]

        1. Peraturan No. X.E.1 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (“Bapepam-LK”) No. KEP-460/BL/2008 (“Peraturan X.E.1”);
        2. Peraturan No. V.A.3 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Ketua Bapepam-LK No. KEP-479/BL/2009 (“Peraturan V.A.3”);
        3. Peraturan No. X.N.1 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Ketua Bapepam-LK No. KEP-283/BL/2012;
        4. Ketentuan mengenai persyaratan komposisi dan independensi Dewan Komisaris (“Dewan Komisaris”) Manajer Investasi sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 10/POJK.04/2018 (“POJK 10/2018”);
        5. Ketentuan mengenai tingkat minimum Modal Kerja Bersih Disesuaikan (“MKBD”) bagi perusahaan efek yang menjalankan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 52/POJK.04/2020 (“POJK 52/2020”);
        6. Ketentuan mengenai tingkat minimum modal disetor bagi Manajer Investasi sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 3/POJK.04/2021 (“POJK 3/2021”);[2] dan
        7. Ketentuan mengenai diversifikasi kegiatan usaha Manajer Investasi sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2022 (“POJK 17/2022”).[3]
        ......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 5 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Manajer Investasi (“POJK 5/2026”). Berlakunya POJK 5/2026 mencabut dan menggantikan kerangka peraturan berikut:[1]

        1. Peraturan No. X.E.1 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (“Bapepam-LK”) No. KEP-460/BL/2008 (“Peraturan X.E.1”);
        2. Peraturan No. V.A.3 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Ketua Bapepam-LK No. KEP-479/BL/2009 (“Peraturan V.A.3”);
        3. Peraturan No. X.N.1 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Ketua Bapepam-LK No. KEP-283/BL/2012;
        4. Ketentuan mengenai persyaratan komposisi dan independensi Dewan Komisaris (“Dewan Komisaris”) Manajer Investasi sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 10/POJK.04/2018 (“POJK 10/2018”);
        5. Ketentuan mengenai tingkat minimum Modal Kerja Bersih Disesuaikan (“MKBD”) bagi perusahaan efek yang menjalankan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 52/POJK.04/2020 (“POJK 52/2020”);
        6. Ketentuan mengenai tingkat minimum modal disetor bagi Manajer Investasi sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 3/POJK.04/2021 (“POJK 3/2021”);[2] dan
        7. Ketentuan mengenai diversifikasi kegiatan usaha Manajer Investasi sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2022 (“POJK 17/2022”).[3]
        ......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info