Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 5 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Manajer Investasi (“POJK 5/2026”). Berlakunya POJK 5/2026 mencabut dan menggantikan kerangka peraturan berikut:[1]
-
-
-
- Peraturan No. X.E.1 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (“Bapepam-LK”) No. KEP-460/BL/2008 (“Peraturan X.E.1”);
- Peraturan No. V.A.3 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Ketua Bapepam-LK No. KEP-479/BL/2009 (“Peraturan V.A.3”);
- Peraturan No. X.N.1 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Ketua Bapepam-LK No. KEP-283/BL/2012;
- Ketentuan mengenai persyaratan komposisi dan independensi Dewan Komisaris (“Dewan Komisaris”) Manajer Investasi sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 10/POJK.04/2018 (“POJK 10/2018”);
- Ketentuan mengenai tingkat minimum Modal Kerja Bersih Disesuaikan (“MKBD”) bagi perusahaan efek yang menjalankan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 52/POJK.04/2020 (“POJK 52/2020”);
- Ketentuan mengenai tingkat minimum modal disetor bagi Manajer Investasi sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 3/POJK.04/2021 (“POJK 3/2021”);[2] dan
- Ketentuan mengenai diversifikasi kegiatan usaha Manajer Investasi sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2022 (“POJK 17/2022”).[3]
......
Subscribe to read more legal analysis.
Hukumonline Pro Intelligence
Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda
*Syarat dan ketentuan berlaku