| Issue Number : 5396

Kerangka Baru Pengembalian Pajak Pendahuluan Diperkenalkan: Pemerintah Tetapkan Batasan 80% bagi Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah dan Menurunkan Batas Restitusi

Menteri Keuangan (“Menkeu”) telah menerbitkan Peraturan No. 28 tahun 2026 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak (“Permenkeu 28/2026”). Pada saat mulai berlaku, Permenkeu 28/2026 mencabut dan menggantikan Peraturan Menkeu No. 39/PMK.03/2018, yang memiliki judul yang sama dengan Permenkeu 28/2026, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir oleh Peraturan Menkeu No. 119 tahun 2024 (secara bersama-sama disebut “Permenkeu 39/2018”).[1]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Menteri Keuangan (“Menkeu”) telah menerbitkan Peraturan No. 28 tahun 2026 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak (“Permenkeu 28/2026”). Pada saat mulai berlaku, Permenkeu 28/2026 mencabut dan menggantikan Peraturan Menkeu No. 39/PMK.03/2018, yang memiliki judul yang sama dengan Permenkeu 28/2026, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir oleh Peraturan Menkeu No. 119 tahun 2024 (secara bersama-sama disebut “Permenkeu 39/2018”).[1]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info