| Issue Number : 5394

Sembilan Tema Inti Pembentukan Rencana Aksi Nasional Indonesia dalam Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan

Presiden Republik Indonesia baru-baru ini menerbitkan Peraturan Presiden No. 8 tahun 2026 (“Perpres 8/2026”) tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (“RAN PE”) tahun 2026 – 2029. Sesuai dengan judulnya, Perpres 8/2026  menetapkan masa pelaksanaan RAN PE selama empat tahun, yang akan berfungsi sebagai pedoman komprehensif bagi pemerintah pusat dan daerah sepanjang periode tersebut, sekaligus mendorong partisipasi masyarakat.[1]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Presiden Republik Indonesia baru-baru ini menerbitkan Peraturan Presiden No. 8 tahun 2026 (“Perpres 8/2026”) tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (“RAN PE”) tahun 2026 – 2029. Sesuai dengan judulnya, Perpres 8/2026  menetapkan masa pelaksanaan RAN PE selama empat tahun, yang akan berfungsi sebagai pedoman komprehensif bagi pemerintah pusat dan daerah sepanjang periode tersebut, sekaligus mendorong partisipasi masyarakat.[1]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info