| Issue Number : 5387

Kegiatan Alih Daya Diperjelas: Ruang Lingkup Pekerjaan Dibatasi pada Enam Jasa Penunjang, dengan Periode Transisi Dua Tahun untuk Kepatuhan

Menteri Ketenagakerjaan (“Minister”) telah menerbitkan Peraturan No. 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya (“Permenaker 7/2026”). Kerangka ini berlaku bagi setiap perusahaan yang menyerahkan jenis pekerjaan tertentu kepada perusahaan alih daya (“Perusahaan Pemberi Pekerjaan”) serta bagi berbagai badan usaha terdaftar yang menyediakan alih daya (“Perusahaan Alih Daya”).[1] Permenaker 7/2026 juga berfungsi sebagai peraturan pelaksana atas mandat yang secara khusus ditetapkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (“Mahkamah”) No. 168/PUU-XXI/2023 (“Putusan MK 168/2023”).[2]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Menteri Ketenagakerjaan (“Minister”) telah menerbitkan Peraturan No. 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya (“Permenaker 7/2026”). Kerangka ini berlaku bagi setiap perusahaan yang menyerahkan jenis pekerjaan tertentu kepada perusahaan alih daya (“Perusahaan Pemberi Pekerjaan”) serta bagi berbagai badan usaha terdaftar yang menyediakan alih daya (“Perusahaan Alih Daya”).[1] Permenaker 7/2026 juga berfungsi sebagai peraturan pelaksana atas mandat yang secara khusus ditetapkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (“Mahkamah”) No. 168/PUU-XXI/2023 (“Putusan MK 168/2023”).[2]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info