Menteri Ketenagakerjaan (“Minister”) telah menerbitkan Peraturan No. 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya (“Permenaker 7/2026”). Kerangka ini berlaku bagi setiap perusahaan yang menyerahkan jenis pekerjaan tertentu kepada perusahaan alih daya (“Perusahaan Pemberi Pekerjaan”) serta bagi berbagai badan usaha terdaftar yang menyediakan alih daya (“Perusahaan Alih Daya”).[1] Permenaker 7/2026 juga berfungsi sebagai peraturan pelaksana atas mandat yang secara khusus ditetapkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (“Mahkamah”) No. 168/PUU-XXI/2023 (“Putusan MK 168/2023”).[2]
......