| Issue Number : 5385

Mekanisme Pemenuhan Pelindungan Konsumen Diperkenalkan: PUJK Wajib Sampaikan Laporan Penilaian Sendiri Paling Lambat 30 September

Pada tahun 2023, Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) menerbitkan Peraturan No. 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen Dan Masyarakat Di Sektor Jasa Keuangan (“POJK 22/2023”), yang mensyaratkan pelaku usaha jasa keuangan (“PUJK”) untuk menyampaikan laporan penilaian sendiri (“Laporan”) kepada OJK.[1] Untuk menjamin kepatuhan dan memastikan pelaksanaan amanat ini, OJK memperkenalkan Surat Edaran No. 18/SEOJK.08/2024 (“SEOJK 18/2024”), yang berlaku pada tanggal 10 Desember 2024.[2]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Pada tahun 2023, Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) menerbitkan Peraturan No. 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen Dan Masyarakat Di Sektor Jasa Keuangan (“POJK 22/2023”), yang mensyaratkan pelaku usaha jasa keuangan (“PUJK”) untuk menyampaikan laporan penilaian sendiri (“Laporan”) kepada OJK.[1] Untuk menjamin kepatuhan dan memastikan pelaksanaan amanat ini, OJK memperkenalkan Surat Edaran No. 18/SEOJK.08/2024 (“SEOJK 18/2024”), yang berlaku pada tanggal 10 Desember 2024.[2]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info