| Issue Number : 5380

Minyak Sawit Berbasis Masyarakat: Lembaga yang Mengorganisir Kegiatan Pengembangan Sumber Daya Manusia Wajib Menyampaikan Laporan Berkala kepada BPBD

Peraturan Menteri Pertanian No. 5 Tahun 2025 (“Permentan 5/2025”), yang secara resmi berlaku pada tanggal 10 Februari 2025, mencakup berbagai aspek dan kegiatan yang bertujuan untuk pengembangan sumber daya manusia di sektor perkebunan kelapa sawit.[1] Sebagai tindak lanjut mandat ini,[2] Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian (“Dirjen Perkebunan”) telah menerbitkan Keputusan No. 40/KPTS./KB.020/E/05/2025 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perkebunan Dalam Kerangka Dana Badan Pengelola Dana Perkebunan (“BPDP”) (“Kepdirjen 40/2025”), yang resmi berlaku sejak tanggal 5 Mei 2025.[3]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Peraturan Menteri Pertanian No. 5 Tahun 2025 (“Permentan 5/2025”), yang secara resmi berlaku pada tanggal 10 Februari 2025, mencakup berbagai aspek dan kegiatan yang bertujuan untuk pengembangan sumber daya manusia di sektor perkebunan kelapa sawit.[1] Sebagai tindak lanjut mandat ini,[2] Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian (“Dirjen Perkebunan”) telah menerbitkan Keputusan No. 40/KPTS./KB.020/E/05/2025 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perkebunan Dalam Kerangka Dana Badan Pengelola Dana Perkebunan (“BPDP”) (“Kepdirjen 40/2025”), yang resmi berlaku sejak tanggal 5 Mei 2025.[3]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info