| Issue Number : 5379

Penguatan Tata Kelola LKM: OJK Terbitkan Kerangka Rencana Bisnis dan Laporan Realisasi 2028 bagi LKM Skala Besar dan Menengah

Pada tahun 2024 silam, Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) menerbitkan Peraturan OJK No. 41 Tahun 2024 (“POJK 41/2024”) tentang Lembaga Keuangan Mikro (“LKM”), yang mewajibkan LKM untuk menyusun rencana bisnis sebagai bagian dari upaya penguatan tata kelola dan keberlanjutan usaha.[1] Untuk memenuhi mandat tersebut, Dewan Komisioner OJK saat ini tengah menyelesaikan penyusunan Rancangan Peraturan Anggota Dewan Komisioner OJK  (“RPADK OJK”) tentang rencana bisnis LKM.[2] 

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Pada tahun 2024 silam, Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) menerbitkan Peraturan OJK No. 41 Tahun 2024 (“POJK 41/2024”) tentang Lembaga Keuangan Mikro (“LKM”), yang mewajibkan LKM untuk menyusun rencana bisnis sebagai bagian dari upaya penguatan tata kelola dan keberlanjutan usaha.[1] Untuk memenuhi mandat tersebut, Dewan Komisioner OJK saat ini tengah menyelesaikan penyusunan Rancangan Peraturan Anggota Dewan Komisioner OJK  (“RPADK OJK”) tentang rencana bisnis LKM.[2] 

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info