| Issue Number : 5377

Selamat Datang: Diaspora Kini Diberi Izin Tinggal Tanpa Batas dengan Wajib Pelaporan Lima Tahun

Menteri Imigrasi Dan Pemasyarakatan (“Menteri”) telah menerbitkan Peraturan No. 3 Tahun 2025 tentang Visa, Izin Tinggal, Fasilitas Dan Kemudahan, Serta Pengawasan Keimigrasian Bagi Diaspora (“PermenImipas 3/2025”), yang telah berlaku sejak 7 Mei 2025.[1] Pelaksanaan PermenImipas 3/2025 merepresentasikan upaya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum yang lebih baik mengenai penerbitan visa dan izin tinggal, serta sejumlah fasilitas dan kemudahan terkait imigrasi lainnya. Kerangka baru ini juga membahas pengawasan anggota diaspora Indonesia.[2] Diaspora terbagi menjadi sebagai berikut:[3]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Menteri Imigrasi Dan Pemasyarakatan (“Menteri”) telah menerbitkan Peraturan No. 3 Tahun 2025 tentang Visa, Izin Tinggal, Fasilitas Dan Kemudahan, Serta Pengawasan Keimigrasian Bagi Diaspora (“PermenImipas 3/2025”), yang telah berlaku sejak 7 Mei 2025.[1] Pelaksanaan PermenImipas 3/2025 merepresentasikan upaya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum yang lebih baik mengenai penerbitan visa dan izin tinggal, serta sejumlah fasilitas dan kemudahan terkait imigrasi lainnya. Kerangka baru ini juga membahas pengawasan anggota diaspora Indonesia.[2] Diaspora terbagi menjadi sebagai berikut:[3]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info