Menteri Imigrasi Dan Pemasyarakatan (“Menteri”) telah menerbitkan Peraturan No. 3 Tahun 2025 tentang Visa, Izin Tinggal, Fasilitas Dan Kemudahan, Serta Pengawasan Keimigrasian Bagi Diaspora (“PermenImipas 3/2025”), yang telah berlaku sejak 7 Mei 2025.[1] Pelaksanaan PermenImipas 3/2025 merepresentasikan upaya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum yang lebih baik mengenai penerbitan visa dan izin tinggal, serta sejumlah fasilitas dan kemudahan terkait imigrasi lainnya. Kerangka baru ini juga membahas pengawasan anggota diaspora Indonesia.[2] Diaspora terbagi menjadi sebagai berikut:[3]
......