Dalam rangka menjaga keberlanjutan air tanah serta meningkatkan efektivitas dan efisiensi keseluruhan kegiatan pemanfaatan sumber daya air tanah, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ("Menteri") baru-baru ini menerbitkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 4 Tahun 2026 ("PermenESDM 4/2026") tentang Pedoman Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Tanah dan Tata Cara Pengenaan, Penghitungan, Pembayaran dan/atau Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak ("PNBP") berupa Denda Administratif Penataan Izin Pengusahaan Air Tanah ("Izin") dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah ("Persetujuan").[1]
......