| Issue Number : 5374

Kebijakan Keringanan Baru: Tarif PNBP 0% bagi UMK atas Pemanfaatan Air Tanah untuk Kegiatan Operasional Kantor

Dalam rangka menjaga keberlanjutan air tanah serta meningkatkan efektivitas dan efisiensi keseluruhan kegiatan pemanfaatan sumber daya air tanah, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ("Menteri") baru-baru ini menerbitkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 4 Tahun 2026 ("PermenESDM 4/2026") tentang Pedoman Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Tanah dan Tata Cara Pengenaan, Penghitungan, Pembayaran dan/atau Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak ("PNBP") berupa Denda Administratif Penataan Izin Pengusahaan Air Tanah ("Izin") dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah ("Persetujuan").[1]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Dalam rangka menjaga keberlanjutan air tanah serta meningkatkan efektivitas dan efisiensi keseluruhan kegiatan pemanfaatan sumber daya air tanah, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ("Menteri") baru-baru ini menerbitkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 4 Tahun 2026 ("PermenESDM 4/2026") tentang Pedoman Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Tanah dan Tata Cara Pengenaan, Penghitungan, Pembayaran dan/atau Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak ("PNBP") berupa Denda Administratif Penataan Izin Pengusahaan Air Tanah ("Izin") dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah ("Persetujuan").[1]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info