| Issue Number : 5373

LPS Memperketat Aturan Pembayaran Premi bagi Bank: Perhitungan Wajib Disampaikan Sebelum Pembayaran, BPR dan BPRS Hanya Dapat Membayar Sesuai Tagihan

Pada tahun 2024, Lembaga Penjamin Simpanan (Lembaga Penjamin Simpanan -- "LPS") memperkenalkan serangkaian tata cara baru untuk pembayaran kontribusi kepesertaan, premi penjaminan simpanan ("Premi"), dan denda atas kekurangan pembayaran dan/atau keterlambatan pembayaran Premi ("Denda") melalui penerbitan Surat Edaran No. SE-5/ADK1/2024 (“SELPS 4/2024”).[1]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Pada tahun 2024, Lembaga Penjamin Simpanan (Lembaga Penjamin Simpanan -- "LPS") memperkenalkan serangkaian tata cara baru untuk pembayaran kontribusi kepesertaan, premi penjaminan simpanan ("Premi"), dan denda atas kekurangan pembayaran dan/atau keterlambatan pembayaran Premi ("Denda") melalui penerbitan Surat Edaran No. SE-5/ADK1/2024 (“SELPS 4/2024”).[1]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info