| Issue Number : 5371

Kebijakan Nol Pajak untuk Kendaraan Bermotor Diperkenalkan: Gubernur Wajib Berikan Pengecualian Pajak untuk Kendaraan Listrik guna Mempercepat Penyerapan

PENDAHULUAN

Menteri Dalam Negeri (“Menteri”) baru saja menerbitkan Surat Edaran No. 900.1.13.1/3764/SJ (“SE 3764/SJ”), yang mulai berlaku sejak 22 April 2026. Kerangka baru ini mengamanatkan pemberian insentif fiskal untuk kendaraan listrik di tingkat daerah dengan mewajibkan gubernur untuk memberikan pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (“PKB”) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (“BBNKB”) bagi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (“KBLBB”).[1]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

PENDAHULUAN

Menteri Dalam Negeri (“Menteri”) baru saja menerbitkan Surat Edaran No. 900.1.13.1/3764/SJ (“SE 3764/SJ”), yang mulai berlaku sejak 22 April 2026. Kerangka baru ini mengamanatkan pemberian insentif fiskal untuk kendaraan listrik di tingkat daerah dengan mewajibkan gubernur untuk memberikan pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (“PKB”) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (“BBNKB”) bagi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (“KBLBB”).[1]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info