Seiring dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (“UU 1/2022”), yang memperjelas ketentuan mengenai pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (“PKB”), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (“BBNKB”) dan Pajak Alat Berat (“PAB”), Menteri Dalam Negeri (“Menteri”) kini menerbitkan Peraturan No. 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Dan Pajak Alat Berat (“Permendagri 11/2026”).[1] Pemberlakuan Permendagri 11/2026 pada tanggal 1 April 2026 mencabut dan menggantikan Peraturan Menteri No. 7 Tahun 2025 (“Permendagri 7/2025”).[2]
......