Pendahuluan
Pada 1 April 2026, majelis hakim yang bersidang pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Medan membebaskan Amsal Christy Sitepu (“Sitepu”) dari dakwaan, dengan menyatakan bahwa ia tidak terbukti melakukan korupsi proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatra Utara. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut pidana penjara selama dua tahun disertai denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan bahwa apabila denda tersebut tidak dilunasi akan berakibat pidana penjara tambahan selama tiga bulan.[1]
Sitepu bertanggung jawab atas produksi video profil desa di Kabupaten Karo yang dibiayai melalui anggaran desa. Jaksa dalam perkara ini berpendapat bahwa proposal yang diajukan Sitepu kepada para kepala desa disusun secara tidak semestinya dan mengalami penggelembungan harga (mark-up) yang signifikan. Selain itu, jaksa menyatakan bahwa pelaksanaan pekerjaan dimaksud tidak sejalan dengan rencana anggaran. Jaksa juga berpendapat bahwa proses penyusunan konsep, penyuntingan, dan sulih suara (dubbing) video profil desa seharusnya tidak dikenakan biaya.[2]
......