Menindaklanjuti mandat yang ditetapkan dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (“UU 4/2023”), yang mewajibkan pengelolaan aset dan kewajiban program pensiun secara profesional dan transparan, serta mensyaratkan pertanggungjawaban hukum atas tindakan pemotongan dana pensiun, pemerintah saat ini sedang menyelesaikan penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Aset dan Liabilitas Program Pensiun bagi Pengelola Program Pensiun yang Terkait dengan Keuangan Negara (“RPP”).[1]
......