Sehubungan dengan berlakunya Peraturan Presiden No. 110 tahun 2025 (“Perpres 110/2025”),[1] yang merupakan kerangka terbaru Indonesia yang mengatur instrumen Nilai Ekonomi Karbon (“NEK”), Menteri Kehutanan (“Menhut”) telah menerbitkan Peraturan Menteri Kehutanan No. 6 tahun 2026 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Melalui Offset Emisi Gas Rumah Kaca (“GRK”) Sektor Kehutanan (“Permenhut 6/2026”), yang mulai berlaku sejak 13 April 2026.[2] Pada saat mulai berlaku, Permenhut 6/2026 secara resmi mencabut dan menggantikan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 7 tahun 2023 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan (“PermenLHK 7/2023”).[3]
......