Pendahuluan
Kekhawatiran publik atas perlindungan warga negara Indonesia di bawah umur dari berbagai risiko terkait akses ke sistem elektronik daring semakin meningkat secara signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Menurut Kementerian Komunikasi dan Digital (“Kemenkomdigi”), data terbaru menunjukkan bahwa 48% pengguna internet di Indonesia adalah anak-anak berusia di bawah 18 tahun (“Anak”), dengan 80% di antaranya menghabiskan waktu daring rata-rata selama tujuh jam per hari.[1]
Tingkat penggunaan internet yang tinggi di kalangan Anak membuat mereka sangat rentan terhadap perundungan siber dan paparan konten yang tidak pantas, termasuk pornografi, kekerasan, dan ujaran kebencian. Selain itu, penggunaan Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence – “AI”) yang kian meluas dan tanpa pengawasan dapat menimbulkan berbagai dampak negatif terhadap perilaku dan psikologis Anak, seperti desensitisasi, kecanduan, dan pandangan yang terdistorsi tentang realitas.[2]
......