Pendahuluan
Keuangan berkelanjutan semakin menjadi pilar utama untuk menyelaraskan kegiatan sektor keuangan secara global dengan tujuan jangka panjang Lingkungan Hidup, Sosial, dan Tata Kelola (Environmental, Social and Governance – “ESG”).[1] Di Indonesia, agenda ini secara bertahap dimasukkan dalam kerangka regulasi yang diperkenalkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”). Salah satu kerangka tersebut adalah Peraturan OJK No. 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik (“POJK 51/2017”).[2]
......