Sehubungan dengan berlakunya Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2025, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (“Menteri”) kini memperkenalkan seperangkat pedoman baru yang secara khusus mengatur penggunaan sumber daya air tanah, serta berbagai tata cara pengenaan, penghitungan, pembayaran dan/atau penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (“PNBP”) berupa denda administratif sehubungan dengan penerbitan izin penggunaan air tanah (“Izin Penggunaan”) dan persetujuan penggunaan air tanah (“Persetujuan Penggunaan”) melalui penerbitan Peraturan Menteri No. 4 Tahun 2026 (“PermenESDM 4/2026”).[1]
......