| Issue Number : 5355

Ketentuan Penataan dan Rumus Denda Administratif atas Persetujuan Penggunaan Air Tanah: Usaha Skala Mikro dan Kecil Dikecualikan

Sehubungan dengan berlakunya Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2025, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (“Menteri”) kini memperkenalkan seperangkat pedoman baru yang secara khusus mengatur penggunaan sumber daya air tanah, serta berbagai tata cara pengenaan, penghitungan, pembayaran dan/atau penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (“PNBP”) berupa denda administratif sehubungan dengan penerbitan izin penggunaan air tanah (“Izin Penggunaan”) dan persetujuan penggunaan air tanah (“Persetujuan Penggunaan”) melalui penerbitan Peraturan Menteri No. 4 Tahun 2026 (“PermenESDM 4/2026”).[1]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Sehubungan dengan berlakunya Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2025, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (“Menteri”) kini memperkenalkan seperangkat pedoman baru yang secara khusus mengatur penggunaan sumber daya air tanah, serta berbagai tata cara pengenaan, penghitungan, pembayaran dan/atau penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (“PNBP”) berupa denda administratif sehubungan dengan penerbitan izin penggunaan air tanah (“Izin Penggunaan”) dan persetujuan penggunaan air tanah (“Persetujuan Penggunaan”) melalui penerbitan Peraturan Menteri No. 4 Tahun 2026 (“PermenESDM 4/2026”).[1]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info