Untuk menyelenggarakan perdagangan efek secara tertib, adil, efisien, dan sejalan dengan perkembangan pasar, Dewan Direksi (“Direksi”) PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) baru-baru ini menerbitkan Peraturan No. I-A (“Peraturan I-A yang Berlaku Saat Ini”) tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat, yang diatur dalam Lampiran Keputusan Dewan Direksi BEI No. KEP-00045/BEI/03-2026 Tahun 2026 (“Kep Direksi BEI 00045/2026”). Setelah mulai berlaku pada 31 Maret 2026, kerangka baru ini sekaligus mencabut dan menggantikan kerangka regulasi berikut:[1]
......