Pendahuluan
Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat baru-baru ini menjatuhkan putusan bebas terhadap advokat sekaligus akademisi, Junaedi Saibih, dari dua dakwaan yang diajukan oleh penuntut umum. Dakwaan pertama berkaitan dengan dugaan suap terhadap seorang hakim, sedangkan dakwaan kedua terkait dugaan perintangan proses penyidikan dalam tiga perkara korupsi (yaitu perkara timah, perkara Crude Palm Oil [“CPO”], dan perkara impor gula).[1] Junaedi didakwa bersama dua orang lainnya, yakni mantan kru stasiun televisi Tian Bahtia dan Adhiya Muzakki, yang diduga terlibat dalam upaya memengaruhi opini publik serta mengganggu penanganan perkara-perkara tersebut.[2]
......