Pada tahun 2024, Dewan Gubernur Bank Indonesia (“BI”) menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur No. 11 Tahun 2024 tentang Transaksi Pasar Valuta Asing (“PADG 11/2024”), yang menjadi kerangka regulasi yang mengatur baik transaksi pasar valuta asing maupun transaksi Domestic Non-Deliverable Forward (“DNDF”) sampai dengan saat ini.[1] Namun, dalam upaya menyempurnakan kerangka manajemen risiko yang berlaku dan menyesuaikannya dengan model bisnis modern, Dewan Gubernur BI memutuskan untuk merevisi beberapa ketentuan yang semula diatur dalam PADG 11/2024 dengan menerbitkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur No. 7 Tahun 2026 (“Amandemen”), yang telah berlaku sejak 1 April 2026.[2]
......