Pada tahun 2021, Menteri Perhubungan Republik Indonesia (“Menhub”) menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan No. PM.59 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Terkait dengan Angkutan di Perairan (“Permenhub 59/2021”), yang menjadi pedoman utama dalam pelaksanaan kegiatan usaha jasa angkutan perairan, termasuk kegiatan bongkar muat barang (stevedoring).[1] Permenhub 59/2021 juga menegaskan bahwa seluruh tenaga kerja bongkar muat harus memiliki kompetensi dalam kegiatan bongkar muat, yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi bongkar muat.[2]
......