| Issue Number : 5348

Kerangka Kompetensi Penanganan Muatan Diperbarui: Sertifikasi, Pelatihan, atau Pengalaman Kerja Kini Diakui sebagai Bukti Kompetensi

Pada tahun 2021, Menteri Perhubungan Republik Indonesia (“Menhub”) menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan No. PM.59 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Terkait dengan Angkutan di Perairan (“Permenhub 59/2021”), yang menjadi pedoman utama dalam pelaksanaan kegiatan usaha jasa angkutan perairan, termasuk kegiatan bongkar muat barang (stevedoring).[1] Permenhub 59/2021 juga menegaskan bahwa seluruh tenaga kerja bongkar muat harus memiliki kompetensi dalam kegiatan bongkar muat, yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi bongkar muat.[2]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Pada tahun 2021, Menteri Perhubungan Republik Indonesia (“Menhub”) menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan No. PM.59 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Terkait dengan Angkutan di Perairan (“Permenhub 59/2021”), yang menjadi pedoman utama dalam pelaksanaan kegiatan usaha jasa angkutan perairan, termasuk kegiatan bongkar muat barang (stevedoring).[1] Permenhub 59/2021 juga menegaskan bahwa seluruh tenaga kerja bongkar muat harus memiliki kompetensi dalam kegiatan bongkar muat, yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi bongkar muat.[2]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info