Pemerintah Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah menyelesaikan penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Perdata Internasional (“RUU”), yang telah dimasukkan ke dalam daftar 67 RUU yang dijadwalkan untuk dibahas sebagai bagian dari Program Legislasi Nasional Prioritas (Prolegnas Prioritas) tahun 2026.[1] RUU ini bertujuan membentuk kerangka hukum yang menyeluruh dan terpadu untuk mengatur berbagai hal yang berkaitan dengan sistem hukum asing serta diharapkan dapat memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi kegiatan lintas negara yang terus meningkat seiring berkembangnya interaksi ekonomi, sosial, dan budaya antar negara.[2]
......