| Issue Number : 5346

Menjembatani Batas Negara: Pemerintah akan Terbitkan Kerangka Pengakuan dan Pelaksanaan Putusan Pengadilan Asing melalui RUU Hukum Perdata Internasional yang baru

Pemerintah Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah menyelesaikan penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Perdata Internasional (“RUU”), yang telah dimasukkan ke dalam daftar 67 RUU yang dijadwalkan untuk dibahas sebagai bagian dari Program Legislasi Nasional Prioritas (Prolegnas Prioritas) tahun 2026.[1] RUU ini bertujuan membentuk kerangka hukum yang menyeluruh dan terpadu untuk mengatur berbagai hal yang berkaitan dengan sistem hukum asing serta diharapkan dapat memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi kegiatan lintas negara yang terus meningkat seiring berkembangnya interaksi ekonomi, sosial, dan budaya antar negara.[2]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Pemerintah Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah menyelesaikan penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Perdata Internasional (“RUU”), yang telah dimasukkan ke dalam daftar 67 RUU yang dijadwalkan untuk dibahas sebagai bagian dari Program Legislasi Nasional Prioritas (Prolegnas Prioritas) tahun 2026.[1] RUU ini bertujuan membentuk kerangka hukum yang menyeluruh dan terpadu untuk mengatur berbagai hal yang berkaitan dengan sistem hukum asing serta diharapkan dapat memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi kegiatan lintas negara yang terus meningkat seiring berkembangnya interaksi ekonomi, sosial, dan budaya antar negara.[2]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info