Pendahuluan
Kekayaan intelektual (“KI”) merupakan aset komersial utama sekaligus instrumen mitigasi risiko bagi pelaku usaha dalam lanskap industri saat ini.[1] Di antara berbagai hak KI, hak cipta barangkali yang paling akrab dan banyak dipahami, karena melindungi beragam ciptaan sastra dan seni yang kreatif.[2]
Sejak tahun 2014, rezim hak cipta Indonesia didasarkan pada kerangka Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UU 28/2014”). Dalam kerangka ini, hak cipta diartikan sebagai hak eksklusif pencipta (baik secara perseorangan maupun bersama-sama dengan pencipta lainnya) dan berlaku secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif sejak suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata.[3] Meskipun pada saat penulisan ini usianya telah lebih dari satu dekade, UU 28/2014 tetap menjadi kerangka hukum utama yang mengatur hak moral dan hak ekonomi dalam rezim hak cipta di Indonesia, serta hak terkait bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, dan lembaga penyiaran.[4]
......