Pada tahun 2020, Menteri Perindustrian Indonesia (“Menteri”) menerbitkan Peraturan No. 1 Tahun 2020 (“Permenperin 1/2020”) tentang Penyusunan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup Dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup Rinci (“RKL – RPL Rinci”) Bagi Perusahaan Industri Yang Berada Atau Akan Berlokasi Di Kawasan Industri. Sebagaimana judulnya, Permenperin 1/2020 saat ini berfungsi sebagai pedoman bagi penyusunan RKL – RPL Rinci oleh perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri yang ingin menyelesaikan proses pemeriksaan dan memperoleh persetujuan atas RKL – RPL Rinci.[1]
......